Ahok Ditahan, Apa Kabar Laporan Dugaan Penodaan Agama oleh Rizieq?

 Nasional

Jakarta, Magazine Daily QQ - Setelah kasus penodaan agama menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke rumah tahanan, muncul pertanyaan apa kabar nasib kasus penodaan agama yang juga menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan itu.

"Tentunya kan semua laporan dari masyarakat, kami tindaklanjuti. Ada SOP, ada prosedur, ada penyelidikan. Nanti kami mintai keterangan beberapa orang yang melaporkan dia. Apakah nanti memenuhi unsur pidana atau tidak. Tentu perlu kami dalami di situ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/5/2017).

Argo mengatakan, dari sekian banyak laporan terhadap Rizieq, baru satu laporan yang terbukti mengandung unsur pidana, yakni kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Namun, Rizieq belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kami belum
semuanya selesai memeriksa, kami masih banyak, ada beberapa yang perlu ditambah," kata Argo.

Di Polda Metro Jaya, Rizieq dilaporkan atas dugaan penodaan agama oleh Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Rumah Pelita, dan Student Peace Institute terkait ceramah Rizieq yang dianggap menghina ajaran nasrani.

Ada pula laporan soal pernyataan Rizieq yang menyebut logo palu arit pada uang kertas, penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya dan hansip, dugaan penistaan terhadap Pancasila yang dilaporkan ke Polda Jabar, serta penyerobotan tanah di Jawa Barat.

0 Comments

Posting Komentar